Model Investigasi Digital Forensik
A. TEORI DASAR
1. Information Technology
2. Crimes
Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Dengan kemajuan yang terjadi di dunia teknologi informasi jenis kejahatan baru pun bermunculan seperti:
Cyber Crime: kejahatan di mana internet, komputer, perangkat komunikasi seluler, atau teknologi terkait lainnya digunakan sebagai instrumen utama. cth: phising, carding, defacing, dll.
Cyber-related crime: Kejahatan di mana internet, komputer, perangkat komunikasi seluler, atau teknologi apa pun yang terkait digunakan dalam pelaksanaan, persiapan, atau pengembangannya, tetapi bukan sebagai instrumen utama. cth: pencurian fisik komputer atau perangkat, prostitusi diiklankan secara online atau melalui teks, flash mob untuk tujuan kriminal (kerusuhan), dll.
3. Digital Forensics
4. Digital Evidence
Bukti digital adalah informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk biner yang dapat diandalkan di pengadilan. Itu dapat ditemukan di hard drive komputer, ponsel, di antara tempat-tempat lain. Bukti digital umumnya dikaitkan dengan kejahatan elektronik, atau kejahatan elektronik, seperti pornografi anak atau penipuan kartu kredit. Namun, bukti digital sekarang digunakan untuk menuntut semua jenis kejahatan, tidak hanya e-crime. Misalnya, file email atau ponsel tersangka mungkin berisi bukti penting tentang niat mereka, keberadaan mereka pada saat kejahatan, dan hubungan mereka dengan tersangka lain. Pada tahun 2005, misalnya, sebuah floppy disk mengarahkan penyelidik ke pembunuh berantai BTK yang telah lolos dari penangkapan polisi sejak 1974 dan merenggut nyawa sedikitnya 10 korban.
B. Model Investigasi Digital Forensik
Dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan teknologi digital, perlu untuk terus membuat berbagai macam terbosan-terobosan dalam menanganinya. Model investigasi harus diperbaharui, mengingat kejahatan dengan memanfaatkan teknologi terus berkembang. Sejak tahun 1984 sampai sekarang banyak penelitian yang membahas mengenai model proses investigasi digital forensik.
Kita akan mencoba melihat beberapa model investigasi forensik digital terutama model Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM) yang dapat kita lihat pada paper yang judulnya Common Phases Of Computer Forensics Investigation Models yang ditulis oleh Yunus Yusoff, Roslan Ismail and Zainuddin Hassan, dan paper dengan judul A New Digital Investigation Frameworks Comparison Method dengan penulisnya adalah Omrani Takwa, Chibani Rhaimi Belgacem, dan Dallali Adel.
Sebelum kita membahas mengenai model pada kedua paper tersebut, kita mencoba untuk melihat model proses investigasi digital forensik yang terdahulu:
1. Computer Forensic Investigative Process (CFIP)
Tahun 1984, Pollite mengusulkan tahapan investigasi yang mana dengan model ini hasil investigasinya bisa dipercaya secara ilmiah dan bisa diterima secara hukum.
Adapun tahapan investigasi CFIP sebagai berikut:
- Acquisition: merupakan tahapan untuk mendapatkan barang bukti sesuai dengan prosedur yang disetujui oleh pihak otoritas.
- Identification: merupakan tahapan identifikasi barang bukti digital yang telah diakusisi sebelumnya.
- Evaluation: merupakan tahap untuk menemukan bukti digital dari barang bukti yang sudah diidentifikasi dan nantinya menjadi barang bukti yang sah di pengadilan.
- Admission: ini merupakan tahap akhir yakni tahap mempresentasikan barang bukti digital di hadapan pengadilan.
2. Digital Forensic Research Workshop (DFRWS) Model
3. National Institute of Standards and Technology (NIST) Model
4. Elsevier, Inc Model
Pada tahun 2009, Elsevier, Inc merilis buku Building a Digital Forensic Laboratory. Buku ini membahas tahapan proses penyelidikan yang ditunjukkan di atas (Jones & Valli, 2009).
Jika kita lihat dengan seksama, maka ada kesamaan pada ke-tiga model investigasi diatas. Sekarang mari kita lihat model yang ada pada paper yang ditulis oleh Yunus Yusoff dkk dan Omrani Takwa dkk.
5. Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM)
Tahun 2011, Yunus Yussof, Roslan Ismail dan Zainuddin Hassan mengusulkan model investigasi baru yang disebut dengan model Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM).
Terdapat 5 tahapan dari model ini, yakni:
- Pre-Process: investigator melakukan hal yang berhubungan dengan pekerjaan sebelum melakukan investigasi, seperti mempersiapkan surat dan dokumen resmi, dan juga mempersiapkan alat-alat yang nantinya akan digunakan.
- Acquisition & Preservation: pada tahap ini, semua data yang relevan diambil, disimpan dan dipersiapkan untuk tahap selanjutnya.
- Analysis: tahapan ini merupakan proses utama dalam penyelidikan komputer forensik, yakni dilakukan analisa pada data yang telah diperoleh pada tahap sebelumnya untuk dilakukan identigikasi sumber kejahatan, motif kejahatan dan pada akhirnya menemukan orang yang bertanggungjawab atas kejahatan tersebut.
- Presentation: setelah melakukan analisa, maka tahapan ini adalah melakukan presentasi terhadap hasil yang sudah didapatkan ke pihak yang berwenang. Tahapan ini penting, mengingat hasil analisa yang ada tidak hanya harus dipresentasikan saja, namun juga harus didukung dengan bukti yang memadai/memenuhi syarat dan dapat diterima. Hasil dari tahap ini adalah untuk membuktikan dan/atau menyangkal dugaan tindak pidana.
- Post-Process: Tahapan ini merupakan tahapan akhir, yang mana bukti digital dan fisik harus dikembalikan kepada pemilik yang sah dan disimpan di tempat yang aman. Investigator meninjau ulang proses investigasi yang telah dilakukan agar dapat digunakan untuk perbaikan proses penyelidikan selanjutnya.
Jika kita perhatikan, pada model GCFIM ini arah panah pada setiap tahapan tergambar bolak balik atau dua arah, artinya bahwa setiap tahapan dapat diulang kembali. Hal ini dapat dilakukan apabila pada saat investigasi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau masih ada proses yang luput, sehingga investigator dapat mengulang tahapan yang diperlukan tanpa harus mengulang dari tahap pertama. dan tentu saja metode investigasi ini dapat dilakukan untuk melakukan analisa terhadap file berupa gambar atupun video.
Kesimpulannya, penerapan model investigasi digital forensik setiap tahun berbeda, hal ini tergantung dari tingkat perkembangan zaman, jenis kriminalitas, dan penerapan regulasi yang berbeda pada setiap wilayah. Mengenai relevansi model investigasi GCFIM yang diajukan Yussof tahun 2011, hingga saat ini bisa saja masih relevan diterapkan di Malaysia sebagai objek penelitiannya, namun berbeda halnya dengan Tunisia yang mengembangkan model baru yang dilakukan oleh Omrani Takwa dkk pada tahun 2016. Model terbaru Omrani Takwa akan bisa digunakan di Malaysia jika regulasi, tingkat kemajuan, dan tingkat kriminalitas minimal sudah sama dengan negara tunisia.
Komentar
Posting Komentar